32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Surat Pengantar Rekomendasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

Publish Selasa, 23 Agustus 2022

Dibaca 603 kali

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No.18 Tahun 2009 JO. UU No. 41/2014 tentang Penjaminan Hygiene dan Sanitasi.
  2. Pementan No.11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
  3. Permentan No.381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

JENIS UNIT USAHA NKV

  1. Rumah Potong Hewan (RPH Ruminansia, Babi dan Unggas)
  2. Unit Usaha Budidaya Sapi Perah dan Unggas
  3. Unit Usaha Pengolahan dan Pelebelan Produk Pangan Asal Hewan (Susu, Daging, Kios Daging, Telur dan Madu)
  4. Unit Usaha Distribusi (Ritel, Gudang Kering, Pengumpulan Telur)
  5. Usaha Pengolahan dan Pencucian Sarang Burung Walet
  6. Usaha Pengolahan Produk Hewan Non Pangan (Kulit, Pakan Hewan)
  7. Ritel Produk Asal Hewan
  8. Gudang Berpendinginan Produk Asal Hewan
  9. Gedung Kering Produk Asal Hewan

PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Sertifikasi NKV
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Identitas Pimpinan Perusahaan
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Akta Perubahan Perusahaan terakhir
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Surat NIB
  7. Surat NPWP
  8. Surat Keterangan Sertifikasi Halal
  9. Surat Kuasa Bermaterai bila diwakilkan orang lain
  10. Surat Pernyataan Tidak Sedang Memiliki Permasalahan Hukum
  11. Perjanjian Pengelolaan Usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
  12. Surat Pernyataaan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
  13. Bagan Alur Proses Produksi
  14. Salinnan Copy Sewa Gedung (bila nyewa tempat/gedung)
  15. Copy bukti kwitansi PBB
  16. Copy bukti kwitansi pembayaran Pajak Air Tanah
  17. Copy bukti kwitansi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
  18. Bukti print out Konvirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Persyaratan Teknis

  1. Memiliki dokumen yang dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, RPB, Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan
  2. Memiliki bangunan, sarana dan prasarana
  3. Memiliki tenaga kerja teknis dan penanggung jawab teknis
  4. Menerapkan proses penanganan dan pengolaan yang hyginis (Good Hygienic Practices)
  5. Menerapakan cara budidaya yang baik (Good Farming Practices)

KEWAJIBAN PENCANTUMAN NKV

  1. Pelaku usaha yang telah memperoleh NKV wajib mencantumkan label KNV pada kemasan produknya (daging, susu, telur)
  2. Pelaku usaha retail / penjajan wajib mencantumkan NKV pada kios daging
  3. Pelaku usaha pemasukan dan distribusi wajib mencantumkan NKV pada gudang (cold storage/chil room) berupa pemasangan sertifikat NKV pada aera yang mudah dilihat.

 

 



Bagikan :

Loading...