32465
Publish Senin, 04 Maret 2024
Dibaca 112 kali
DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
4. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
5. Undang-undang Republik Indonesia No. 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
6. Undang-undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
PERSYARATAN :
Lampiran surat permohonan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu PDHI I
3. Fotocopy Rekomendasi PDHI I Jawa Timur
4. STRV dari PDHI I
5. Fotocopy Ijazah Dokter Hewan
6. Fotocopy Keterangan Domisili Ijin Praktek
PROSEDUR :
1. Pemohon mengajukan surat permohonan Surat Rekomendasi Ijin Praktik Medik atau Para Medik dan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas pemrohonan (lampiran surat permohonan) melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo.
BIAYA/ TARIF : -
ESTIMASI WAKTU : 5 Hari Kerja
Bagikan :
BERITA POPULER
SEKOLAH LAPANG IKLIM BERSAMA DENGAN BMKG STASIUN KLIMATOLOGI WILAYAH II JAWA TIMUR
Rabu, 08 November 2023
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA SEDATI KEC. BALONGBENDO
Senin, 21 November 2022
PELATIHAN P2L (PEKARANGAN PANGAN LESTARI) DI DESA GAMPING KECAMATAN KRIAN
Rabu, 21 Juni 2023
BERITA TERKINI
Pedampingan lahan pertanian bersama koramil dan penyuluhl
Senin, 13 Januari 2025
Atasi Masalah Irigasi di Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 07 Januari 2025
Monitoring dan pengecekan Dampak Banjir pada Sawah di Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen, Krian
Selasa, 07 Januari 2025