32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Surat Rekomendasi Ijin Praktik Medik atau Para Medik

Publish Senin, 04 Maret 2024

Dibaca 112 kali

DASAR HUKUM :

1. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

2. Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

3. Undang-undang Republik Indonesia No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan

4. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

5. Undang-undang Republik Indonesia No. 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan

6. Undang-undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner

 

PERSYARATAN :

Lampiran surat permohonan :

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Kartu PDHI I

3. Fotocopy Rekomendasi PDHI I Jawa Timur

4. STRV dari PDHI I

5. Fotocopy Ijazah Dokter Hewan

6. Fotocopy Keterangan Domisili Ijin Praktek

 

PROSEDUR :

1. Pemohon mengajukan surat permohonan Surat Rekomendasi Ijin Praktik Medik atau Para Medik dan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas pemrohonan (lampiran surat permohonan) melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo.

BIAYA/ TARIF : -

ESTIMASI WAKTU : 5 Hari Kerja

 

Bagikan :

Loading...