32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Surat Keterangan Bebas Flu Burung/ AvianInfluenza

Publish Senin, 04 November 2024

Dibaca 60 kali

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Fotocopy KTP
  2. Buku Identitas Hewan.
  3. Hasil pemeriksaan di luar klinik Hewan /Puskeswan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Surat Rekomendasi Keterangan Bebaas Flu Burung dan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas permohonan(dilampirkan).
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung beserta lampirannya kepada Petugas Administrasi Umum.
  3. Petugas Administrasi Umum menerima surat permohonan Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung. Dan melakukan pencatatan surat masuk serta melampirkan lembar disposisi kemudian diserahkan kepada kepala Dinas.
  4. Pejabat Otoritas Veteriner mendisposisikan surat permohonan Rekomendasi Keterangan Bebas Hewan kepada Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner.
  5. Kepala bidang memeriksa surat permohonan dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi.
  6. Kepala seksi menindaklanjuti surat permohonan. A. Apabila disposisi menyatakan ada ketidaksesuaian terhadap persyaratan kelengkapan, maka persyaratan kelengkapan B. Apabila sesuai, lanjut ke tahap selanjutnya.
  7. Kepala seksi melakukan koordinasi dengan petugas medis klinik hewan untuk pemeriksaan hewan.
  8. Petugas Medis melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel untuk diuji secara laboratoris.
  9. Petugas medis membuat laporan secara tertulis kepada kepala seksi terkait hasil pemeriksaan hewaN.
  10. Kepala seksi menerima dan menganalisa laporan hasil pemeriksaan hewan. A. Apabila tidak sesuai, maka dikembalikan kepada pemohon untuk menyelesaikan persyaratan kelengkapan B. Apabila sesuai, maka lanjut ke tahap selanjutnya.
  11. Kepala bidang menganalisa laporan hasil pemeriksaan hewan A. Apabila tidak sesuai, maka dikembalikan kepada Kepala seksi untuk menyelesaikan persyaratan kelengkapan B. Apabila sesuai, maka lanjut ke tahap selanjutnya.
  12. Staf seksi Kesehatan membuat draft surat rekomendasi keterangan bebas flu burung.
  13. Pejabat Otoritas Veteriner menandatangani Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung.
  14. Petugas Administrasi melakukan registrasi nomor, mencatat, dan memberi stemple dinas pada Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung.
  15. Pemohon mengambil Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung dan mendapatkan arahan selanjutnya.


JANGKA WAKTU PELAYANAN : 5 Hari

Bagikan :

Loading...