Publish Senin, 04 November 2024
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014
Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
PERSYARATAN PELAYANAN
- Fotocopy
KTP
- Buku
Identitas
Hewan.
- Hasil
pemeriksaan
di luar klinik
Hewan
/Puskeswan
Dinas Pangan
dan Pertanian
Kabupaten
Sidoarjo.
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan
surat permohonan Surat
Rekomendasi Keterangan
Bebaas Flu Burung dan
memenuhi persyaratan
kelengkapan berkas
permohonan(dilampirkan).
- Pemohon menyerahkan
surat permohonan Surat
Rekomendasi Keterangan
Bebas Flu Burung beserta
lampirannya kepada
Petugas Administrasi
Umum.
- Petugas Administrasi
Umum menerima surat
permohonan Surat
Rekomendasi Keterangan
Bebas Flu Burung. Dan
melakukan pencatatan
surat masuk serta
melampirkan lembar
disposisi kemudian
diserahkan kepada kepala
Dinas.
- Pejabat Otoritas Veteriner
mendisposisikan surat
permohonan
Rekomendasi Keterangan
Bebas Hewan kepada
Kepala Bidang Produksi
Peternakan dan Kesehatan
Hewan Masyarakat
Veteriner.
- Kepala bidang memeriksa
surat permohonan dan
mendisposisikan kepada Kepala Seksi.
- Kepala seksi
menindaklanjuti surat
permohonan.
A. Apabila disposisi
menyatakan ada
ketidaksesuaian
terhadap persyaratan
kelengkapan, maka
persyaratan
kelengkapan
B. Apabila sesuai, lanjut
ke tahap selanjutnya.
- Kepala seksi melakukan
koordinasi dengan
petugas medis klinik
hewan untuk pemeriksaan
hewan.
- Petugas Medis melakukan
pemeriksaan dan
mengambil sampel untuk
diuji secara laboratoris.
- Petugas medis membuat
laporan secara tertulis
kepada kepala seksi
terkait hasil pemeriksaan
hewaN.
- Kepala seksi menerima
dan menganalisa laporan
hasil pemeriksaan hewan.
A. Apabila tidak sesuai,
maka dikembalikan
kepada pemohon
untuk menyelesaikan
persyaratan
kelengkapan
B. Apabila sesuai, maka
lanjut ke tahap
selanjutnya.
- Kepala bidang
menganalisa laporan hasil
pemeriksaan hewan
A. Apabila tidak sesuai,
maka dikembalikan
kepada Kepala seksi
untuk menyelesaikan
persyaratan
kelengkapan
B. Apabila sesuai, maka
lanjut ke tahap
selanjutnya.
- Staf seksi Kesehatan
membuat draft surat
rekomendasi keterangan
bebas flu burung.
- Pejabat Otoritas Veteriner
menandatangani Surat
Rekomendasi
Keterangan Bebas Flu
Burung.
- Petugas Administrasi
melakukan registrasi
nomor, mencatat, dan
memberi stemple dinas
pada Surat Rekomendasi
Keterangan Bebas Flu
Burung.
- Pemohon mengambil
Surat Rekomendasi
Keterangan Bebas Flu
Burung dan mendapatkan
arahan selanjutnya.
JANGKA WAKTU PELAYANAN : 5 Hari